Kebijakan Rekrutmen

Kebijakan Rekrutmen Calon Peserta Didik Baru

a. Persiapan Kegiatan

      1. Mengumumkan jadwal penerimaan calon peserta didik dilakukan dua kali per tahun yaitu untuk periode bulan Januari dan bulan Juli
      2. Calon peserta didik mendaftar secara online ke website resmi Universitas Sam Ratulangi di http://www.unsrat.ac.id
      3. Mengumpulkan berkas masuk dengan persyaratan yaitu fotokopi ijazah dokter umum, usia maksimal 35 tahun (saat mulai pendidikan), mampu berbahasa Inggris dengan TOEFL ≥ 500, lulus seleksi masuk, persyarat antam bahan: memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya ≥ 2,75 fotokopi transkrip akademik, mampu menggunakan komputer (wordprocessing, data processing,multimedia), surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian, surat rekomendasi dari profesi (IDI), fotokopi piagam atau tanda penghargaan (bila ada), surat keterangan berbadan sehat, lulus tes MMPI, memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan oleh fakultas dan membayar biaya seleksi.
      4. Memeriksa dan menyeleksi lampiran pendaftaran sesuai dengan pedoman penerimaan peserta didik IKFR.

b. Pelaksanaan Kegiatan

      1. Rektor membentuk tim panitia penerimaan peserta didik PPDS-I FK UNSRAT.
      2. Panitia penerimaan calon peserta didik dari Rektorat UNSRAT melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang dikumpulkan, pasfoto terbaru4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar, bukti pembayaran biaya seleksi, dokumen lain yang berkaitan.
      3. Menyelenggarakan tes kesehatan sesuai TOR (term of reference), ujian tulis (MCQ) dan wawancara.
      4. Nilai tambah, yaitu karya ilmiah dalam bidang kesehatan, penghargaan (kegiatan di bidang kesehatan), nilai baik untuk mata kuliah IKFR, mampu menggunakan komputer (wordprocessing, data processing, multimedia) dan ada rekomendasi yang relevanberdasarkanprestasi.
      5. Memberikan keputusan penerimaan di tingkat Rektorat UNSRAT oleh panitia seleksi masuk calon peserta didik PPDS-I UNSRAT

3.1.2. Kriteria Seleksi Peserta Didik

  1. Tahap pertama panitia penerimaan PPDS-I Rektorat UNSRAT mengumumkan para calon peserta didik IKFR FK UNSRAT yang lulus tes kesehatan dan yang berhak mengikuti tahap
  2. Penerimaan di tingkat PPDS-I dilaksanakan oleh tim penguji program studi
  3. Tahap kedua hasil seleksi akhir dibahas dan diputuskan pada rapat pleno panitia penerimaan calon peserta didik dan melaporkan peserta didik yang dinyatakan lulus kepada Fakultas dan Rektor atau untuk diteruskan kepada calon peserta
  4. Melaporkan hasil evaluasi penerimaan calon peserta didik IKFR yang baru kepada Rektor UNSRAT untuk di yudisium.
  5. Peserta didik yang lulus akan membayar biaya pendidikan sejak terdaftar sebagai peserta didik IKFR FK UNSRAT sampai selesai masa studi yang meliputi SPP yang dibayar setiap semester selama masa