TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Bagian Ilmu Kesehatan Mata

1. Mengkoordinir seluruh kegiatan yang berhubungan dengan Bagian Ilmu Kesehatan Mata bersama seluruh koordinator dan ketua divisi.

2. Mengawasi seluruh staf Bagian Ilmu Kesehatan Mata dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai jabatan/ penempatan tiap staf.

3. Mengelola harta kekayaan Bagian Ilmu Kesehatan Mata dan pengadaan alat secara transparan dan menjamin seluruh staf mendapatkan hak sebagai tenaga pendidik.

4. Bertanggung jawab untuk pengembangan Bagian Ilmu Kesehatan Mata dalam bidang pendidikan dan penelitian secara keseluruhan (Mahasiswa, P3D, dan PPDS1).

5. Wajib berkoordinasi dengan penjamin mutu dalam hal mengevaluasi serta meningkatkan kualitas Bagian Ilmu Kesehatan Mata.

6. Membuat perencanaan dalam kaderisasi setiap divisi bersama para staf.

7. Memberikan laporan pertanggungjawaban dan rencana kerja tahunan kepada Dekan.

8. Memfasilitasi pembuatan MOU dengan RS jejaring, serta mengkaji MOU yang sementara berjalan.

Sekretaris Bagian 

1. Mengkoordinir seluruh kegiatan di Bagian Ilmu Kesehatan Mata terkait kesekretariatan.

2. Mengawasi kelancaran tugas kesekretariatan dan administrasi.

3. Mengkoordinir rencana kegiatan/tugas kesekretariatan dan penambahan tenaga (SDM).

4. Mengkoordinir dan menyusun tupoksi tenaga kependidikan/ tenaga administrasi.

5. Memberikan laporan tertulis kepada Kepala Bagian Ilmu Kesehatan Mata tentang pelaksanaan tugas-tugas tersebut secara berkala (6 bulan).

6. Melakukan inventarisasi aset Bagian Ilmu Kesehatan Mata.

7. Melakukan rekapitulasi kebutuhan mebeler dan ATK di Bagian Ilmu Kesehatan Mata.

8. Mencatat dan memastikan informasi dari rapat bagian dapat tersampaikan pada semua anggota Bagian Ilmu Kesehatan Mata.

9. Mengkoordinir penjadwalan dan pemakaian ruangan di lingkup kerja Bagian Ilmu Kesehatan Mata.

10. Menyebarluaskan hasil rapat dan kesepakatan keseluruh staf (broadcasting) melalui email.

11. Membuat standart operating prosedur terhadap semua prosedur/tindakan yang ada di bagian mata.

Koordinator Pendidikan (Mahasiswa & P3D)

1. Mengkoordinir seluruh kegiatan akademik mahasiswa FK, P3D (Koas) dan UKMPPD di bidang ilmu kesehatan mata.

2. Bersama staf seksi menyusun materi kuliah mahasiswa FK dalam bentuk buku dan hand out.

3. Bersama staf membuat soal ujian untuk mahasiswa dan P3D.

4. Mengatur kelancaran pendidikan S1, dan kepaniteraan/P3D/koas.

5. Mengawasi kelancaran pendidikan mahasiswa, P3D dan UKMPPD.

6. Mengkoordinir penyusunan kegiatan pendidikan S1 (jadwal perkuliahan), pengumpulan soal ujian mid semester/semester, pengumpulan nilai ujian.

7. Menyampaikan nilai ujian ke bagian pendidikan FK UNSRAT tepat waktu.

8. Mengatur kelancaran pendidikan kepaniteraan :

  • Menyusun mata acara pendidikan dan jadwalnya.
  • Menyusun jadwal tenaga pembimbing.

9. Menyusun/menjadwalkan test akhir kepaniteraan umun : teori-praktek

10. Mengumpulkan nilai test : teori-praktek.

11. Pengarahan dokter muda setelah masuk dokter muda Dibacakan/dijelaskan tentang hak dan kewajiban kepaniteraan/ koas sebagai berikut :

  • Hak mahasiswa : mendapatkan bimbingan (di ruangan, laporan pagi), responsi (absensi, lapor pembimbing), referat dan laporan kasus, ujian middle/final.
  • Kewajiban mahasiswa : absensi, visite ruangan, laporan pagi, responsi, journal reading, diruangan, tindakan (Pemeriksaan dan koreksi kelainan refraksi, kegawatdaruratan mata), membawa peralatan (senter/ penlight), penilaian (attitude, knowledge, skill), ijin (ganti/surat).

12. Mengatur kelancaran pendidikan kepaniteraan :

  • Menyusun juklak (Petunjuk Pelaksanaan) pendidikan dokter muda dan rotasi/jadwal jaga dokter muda di Poliklinik, ruangan dan IGD.
  • Mengawasi pendidikan kepaniteraan senior :
  • Absensi pagi hari.
  • Absensi kegiatan ilmiah lain yang wajib diikuti (responsi).
  • Kegiatan membuat status bayangan.
  • Kegiatan pembuatan laboran kasus.
  • Kegiatan tindakan medis.

13. Mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan untuk persyaratan ujian akhir.

14. Menghitung nilai akhir kepaniteraan Ilmu Kesehatan Mata.

15. Menyiapkan berkas untuk yudisium dokter, melaporkan kepada Ketua Bagian hasil evaluasi mahasiswa/dokter muda.

16. Mengikuti rapat yudisium dokter.

17. Membuat laporan tahunan segala aktifitas.

Koordinator Penelitian

1. Mengkoordinir kegiatan penelitian di bagian ilmu kesehatan mata. Termasuk penelitian mahasiswa, tenaga pendidik. Bersama dengan ketua divisi dalam menyusun topik karya akhir / Penelitian tesis PPDS I.

2. Merencanakan bersama ketua divisi road map penelitian tenaga pendidik Ilmu Kesehatan Mata.

3. Membuat inventarisasi penelitian yang ada di Lab./SMF Ilmu Kesehatan Mata.

4. Membuat perencanaan peserta didik yang maju dalam kegiatan PIT (Poster, Penelitian, Presentasi Oral). Memantau proses penyusunan sampai pembuatan jadwal evaluasi oleh forum PPDS I mengenai materi yang akan dibawakan dalam kegiatan PIT.

5. Membuat perencanaan pendanaan seluruh kegiatan penelitian di bagian Ilmu Kesehatan Mata.

6. Bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan LPPM UNRAT jika diperlukan.

7. Menginventarisir Jurnal-Jurnal dan bertanggung jawab atas keanggotaan jurnal bagian termasuk tenaga pendidik Ilmu Kesehatan Mata.

8. Menginventarisir dan menerbitkan jurnal, hasil penelitian dan pengurusan haki bagian Ilmu Kesehatan Mata.

9. Membuat laporan tahunan.

Program Pendidikan Dokter Spesialis I (KPS & SPS)

Koordinator Program Studi PPDS-1 :

 1. Melakukan seleksi calon peserta yang diterima dari TKP PPDS bekerja sama dengan kepala bagian dan staff terkait.

2. Mengkoordinir seluruh kegiatan yang terkait dengan PPDS I.

3. Bekerja sama dengan SPS ,mengkoordinasi proses evaluasi, ujian dan yudisium dan pembentukan panitia yang diperlukan PPDS I.

4. Melaporkan kepada Kepala Bagian hasil evaluasi PPDS I.

5. Membuat perencanaan pengembangan PPDS-1.

6. Melaporkan kepada Kepala Bagian hasil evaluasi PPDS setiap semester.

 Sekretaris Program Studi PPDS-1 :

1. Menyusun buku panduan tentang program pendidikan PPDS I di Bagian Ilmu Kesehatan Mata.

2. Menyusun Buku Kurikulum PPDS-1.

3. Menyusun Portofolio yang disesuaikan dengan target capaian, kurikulum dan kompetensi KOI.

4. Mengatur seluruh jadwal kegiatan akademik PPDS I.

5. Mengatur jadwal ujian dan melaksanakan evaluasi tahap akhir.

6. Menyusun juklak (petunjuk pelaksanaan) PPDS I di Ruangan, IGD, Poliklinik dan Stase divisi dengan bekerjasama dengan Ketua divisi.

7. Bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan ujian akhir dan ujian nasional.

8. Membuat laporan tahunan semua kegiatan kepada KPS.

Ketua Divisi

1. Membuat perencanaan pengembangan divisi. Dan melaporkan perencanaan ke Ketua Bagian atau Koordinator Program Studi PPDS I sesuai dengan kualifikasi perencanaan pengembangan.

2. Membagi tugas anggota divisi dan mengawasi pelaksanaannya dalam bidang pendidikan, pelayanan dan penelitian dari divisi.

3. Inventarisasi semua perangkat keras dan lunak baik yang berasal dari Fakultas, RSUP yang berada di divisi masing-masing.

4. Membuat silabus, modul dan buku ajar PPDS I sesuai kurikulum.

5. Membuat database (Soal ujian tulis, Soal OSCE, Resume kompetensi penyakit, Keterampilan klinis).

6. Menyusun buku panduan pengelolaan / Standar Operasional Prosedur penanganan penyakit sesuai dengan bidang masing-masing.

7. Membuat jadwal bimbingan, menunjuk pembimbing dan jadwal maju tugas stase PPDS I mengikuti kalender akademik.

8. Bersama dengan koordinator penelitian membuat road map penelitian divisi oleh tenaga pendidik selama 5 tahun kedepan, serta menyusun topik penelitian sebagai bahan yang akan diteliti oleh peserta didik PPDS I.

9. Berkoordinasi dan melaporkan hasil evaluasi per semester dengan pembimbing akademik masing-masing peserta didik. Mencatat dan melaporkan kendala/solusi yang dihadapi kepada KPS untuk dibuat suatu keputusan.

10. Sebagai Konsultan di bidang masing-masing, memberikan pelayanan penderita/pasien sesuai dengan bidangnya.

11. Memberikan supervisi dan membimbing residen PPDS I dan koass dalam melakukan pelayanan terhadap pasien secara bersama-sama.

12. Menyusun jadwal kegiatan pelayanan tenaga pendidik dalam divisi.

13. Membuat laporan kegiatan pelayanan setiap bulan termasuk 10 penyakit terbanyak di dalam divisi.

Koordinator Pelayanan & RS Jejaring

1. Berkoordinasi dengan RS jejaring untuk memastikan pemenuhan kebutuhan peserta didik dalam bidang ilmu Kesehatan Mata guna memenuhi modul pendidikan dalam rangka mencapai kompetensi berdasarkan standar kompetensi dokter dan dokter spesialis mata.

2. Bekerja sama dengan RS jejaring untuk melakukan supervisi dan pembinaan staf medis rumah sakit jejaring.

3. Menjadi penghubung antara Fakultas kedokteran/Rumah sakit pendidikan utama dengan Rumah sakit jejaring.

4. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dalam bidang pelayanan yang berhubungan dengan peserta didik dengan rumah sakit utama maupun rumah sakit jejaring.

5. Bersama dengan ketua divisi, Koordinator pendidikan (untuk koas/P3D) dan KPS PPDS I (Residen) Membuat alur pelayanan dan pelaporan yang dilakukan peserta didik kepada DPJP (staf dosen). Kemudian berkoordinasi dengan Ketua KSM / penanggung jawab di Rumah sakit Utama atau jejaring.

6. Melakukan evaluasi dan perencanaan atas perlindungan terhadap peserta didik dalam bidang pelayanan.

7. Melakukan evaluasi dan memberikan laporan kemajuan pendidikan peserta didik dari segi pelayanan kepada KPS dan Ketua Bagian.

Koordinator Pengabdian Kepada Masyarakat

1. Menyusun perencanaan pengabdian kepada masyarakat bagian Ilmu Keshatan Mata.

2. Menyusun anggaran sesuai perencanaan kegiatan pengabdian.

3. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pengabdian yang dilakukan, berkoordinasi dengan penyelenggara kegiatan pangabdian.

4. Menyusun kelompok pengabdian PPDS I. Pembagian kelompok baksos pengobatan maupun baksos operasi.

5. Membuat inventarisasi untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat / bakti sosial yang ada di bagian Ilmu Kesehatan Mata.

6. Membuat pelaporan dan dokumentasi kegiatan kepada KPS dan Ketua Bagian setiap selesai kegiatan.

Ketua Gugus Kendali Mutu

1. Memastikan dan mengawal agar hasil keputusan rapat dapat dijalankan dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

2. Mengingatkan kepada penanggungjawab program apabila ada program yang belum dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.

3. Memantau, mengevaluasi dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi yang telah disetujui.

4. Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Ketua bagian Ilmu Kesehatan Mata.

5. Melakukan audit sistem dan audit kepatuhan secara berkala.

6. Melakukan koordinasi dengan Lembaga Penjamin Mutu UNSRAT.

7. Melakukan evaluasi berkala untuk PPDS I yang dilaporkan dalam bentuk EDPS (Evaluasi Diri Program Studi).

8. Bertanggung jawab untuk koordinasi dengan LPM UNSRAT / Audit mutu internal universitas atau fakultas jika diperlukan.

9. Mendata umpan balik dari seluruh stakeholder / pengguna lulusan PPDS I dalam bentuk surat laporan stakeholder dan kuesioner secara berkala setiap 6 bulan.

10. Mendata umpan balik dari peserta didik (mahasiswa, koas, residen) dalam bentuk kuesioner yang dilakukan berkala setiap 6 bulan.
11. Menyusun anggaran untuk proses umpan balik dan kegiatan audit.

 

 

Copyright©2021 TIK Unsrat